Mahkamah Kostitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materil UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diajukan Didik Suprijadi, pekerja dari Alinsi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).
MK memutuskan bahwa pekerjaan yang memiliki objek tetap tak bisa lagi dikerjaan lewat mekanisme outsourcing. Nantinya, pekerja-pekerja seperti Didik Suprijadi yang inti pekerjaannya membaca meteran listrik tidak dibenarkan dipekerjakan secara outsourcing karena objek kerjanya tetap. Sistem outsourcing atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang objeknya tak tetap. Objek tak tetap contohnya pekerjaan pembangunan.
Berikut isi lengkap amar putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011:
Tampilkan postingan dengan label outsoourcing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label outsoourcing. Tampilkan semua postingan
Minggu, 22 Januari 2012
Inilah Isi Lengkap Putusan MK Soal Penghapusan Outsourcing
Author:
zavenx
Label:
Info,
Just Share,
outsoourcing
