"Rasulullah SAW telah memfardukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka. Baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar itu dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri."
(HR. Bukhari dan Muslim)
-->Posted with WordPress for BlackBerry.
0 komentar:
Posting Komentar